- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
- Diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.
Baca Juga: Menjelang Pilkada 2020, Bambang Soesatyo Melarang Gelar Konser Musik Saat Kampanye Pilkada
A. BEASISWA PROGRAM SARJANA
PERSYARATAN KHUSUS
- Memiliki usia paling tinggi 22 tahun;
- Mengisi nilai Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi siswa lulusan dalam negeri;
- Bagi mahasiswa pada jenjang pendidikan S1 yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai IPK minimal 3.25 pada skala 4.00; dan
Baca Juga: Lengkap, Kisah Benyamin Sueb, dari Pengamen hingga Legenda Pelawak Indonesia