LINGKAR MADIUN – Pada kisaran tahun 2014-2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merancang Undang-Undang Sistem Perbukuan, dan kemudian pada tahun 2017 telah diresmikan.
Itu semua dilakukan Kemendikbud untuk menciptakan publikasi yang semakin baik dan membangun iklim akademik secara nasional,
"Undang-Undang tersebut dirancang dengan semangat yang esensinya adalah mengakselerasi publikasi nasional secara signifikan dan melahirkan buku-buku berkualitas yang murah serta dapat menjangkau seluruh masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, dalam acara webinar Mukernas Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia yang dilakukan secara daring, Rabu (11/11).
Baca Juga: 10 Jenis Aglaonema Populer, Tanaman Hias Primadona Yang Paling Banyak Dicari
Baca Juga: Dibalik Erupsi Gunung Merapi Tersimpan 7 Mitos Ini, Simak Selengkapnya
Berdasarkan hasil survei Program for International Student Assessment (PISA), rata-rata literasi di Indonesia masih sangat rendah, baik dari literasi anak-anak maupun dewasa.
“Di kereta api, dan di bis umum di luar negeri kita lihat orang-orang membaca buku, akan tetapi di Indonesia kita melihat orang-orang masih mengobrol dan kebanyakan hanya membaca pesan dari aplikasi percakapan,” ucap Nizam.
Hal ini menunjukkan pentingnya membangun literasi nasional. Upaya untuk membangun literasi nasional tersebut salah satunya dengan memperkuat penerbitan pembukuan di Indonesia sehingga lahirlah Undang-Undang Sistem Perbukuan.
Baca Juga: 10 Jenis Aglaonema Populer, Tanaman Hias Primadona Yang Paling Banyak Dicari