“Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2. Dipersilakan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk guru,” ujar Teguh Widjinarko, Plt Deputi Sumber Daya Manusia KemenpanRB.
Selain itu, perekrutan PPPK 2021 ini juga terbuka untuk tenaga administrasi. Ini artinya, tenaga honorer K2 maupun non-honorer K2 bisa mengambil peluang yang sama.
Namun, posisi tenaga administrasi PPPK ini dibuka jika Pemda ingin menambah jumlah SDM di daerahnya. Prosesnya tetap akan dilaksanakan melalui Kemdikbud.
Baca Juga: Bank Dunia: Pendidikan di Indonesia Tertinggal
Kemudian, Teguh mengatakan, “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan fasilitas untuk kemampuan pada calon-calon PPPK itu, tenaga honorer K2 maupun non-honorer K2, untuk ikut meningkatkan kapasitasnya agar mereka bisa lulus.”
Teguh juga mengingatkan agar peserta yang nanti lulus seleksi tidak begitu saja dipindahkan karena ada aturan mengikat selama 10 tahun.
“Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun. Itu peraturannya. Jadi tidak boleh nanti ketika mereka jadi guru, setahun kemudian dipindah jadi tenaga administrasi di Dinas. Tidak boleh itu, aturannya sudah ada.”***