Mendikbud Nadiem Makariem Bolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Tahun 2021? Begini Penjelasannya

- 20 November 2020, 20:03 WIB
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, /Kemdikbud/Twitter/@Kemdikbud_RI

LINGKAR MADIUN- Hari ini, 20 November 2020, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pada keputusan tersebut, terkait keputusan sekolah pada Januari 2021 boleh dilakukan secara tatap muka atau pun pembelajaran jarak jauh (PJJ) Sesuai dengan kebijakan oemerintah daerah.

Pada kali ini, pemerintah pusat memberikan keleluasaan yang sangat penuh kepada Pemerintah daerah untuk menentukan keputusan sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.

Pemerintah berharap dengan adanya SKB empat menteri ini, keputusan untuk membuka kembali sistem pendidikan dapat dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka yakni risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selain itu faktor akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik juga menjadi pertimbangan.
 
Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
 
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x