Mendikbud Nadiem Makariem Bolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Tahun 2021? Begini Penjelasannya

- 20 November 2020, 20:03 WIB
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, /Kemdikbud/Twitter/@Kemdikbud_RI

Baca Juga: Apakah Asesmen Nasional Dilakukan Semua Siswa? Simak Penjelasannya di Sini

Selanjutnya, sekolah juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
 
Syarat berikutnya adalah poemerintah daerah harus memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Dan yang terakhir mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
 
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
 
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Dihapus, Diganti Asesmen Nasional, Apa Itu? Siswa dan Orang Tua Harus Tahu

Baca Juga: Dana BOS 2021 Bisa Dimanfaatkan Untuk Guru Honorer, Jumlahnya Ditambah Untuk Daerah 3T

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.

Sedangkan pada jenjang pendidikan PAUD maksimal hanya 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
 
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian satuan pendidikan , yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
 
Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Baca Juga: Anggaran Kemendikbud Untuk Digitalisasi Sekolah Capai Rp3 Triliun

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Mampu Tunjukan Keterampilan di LKSN 2020

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah