Kemendikbud Merestui Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Syaratnya

- 20 November 2020, 19:57 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim /facebook.com/Kemdikbud.RI

 

LINGKAR MADIUN – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah terkait perizinan sekolah tatap muka. 

Akan tetapi ada beberapa faktor pendukung yang harus dipenuhi agar bisa melasanakan pembelajaran tatap muka. Misalnya saja tingkat resiko penyebaran covid-19 rendah, fasilitas kesehatan yang memadai dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran sekolah .

Di samping itu dari sisi pertimbangan, adanya psetujuan dari wali murid yang bersangkutan juga menjadi faktor penting dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memaksimalkan pembelajaran tatap muka yang akan di laksnakan nanti.

Kemendikbud juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) harus bisa memenuhi kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Baca Juga: Pacu Adrenalin di Goa Luweng Jaran Pacitan, Wisata Goa Terpanjang di Pulau Jawa

Tidak hanya itu saja Mendikbud Nadiem Makarim juga memberikan aturan yang harus dipatuhi pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Berdasarkan rilis yang diterbitkan Kemendikbud,  pembelajaran tatap muka juga wajib menerapkan pembatasan jumlah siswa, antara lain  jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah, Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan” ungkap Nadiem .

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x