Wali Kota Kediri: Demi Keselamatan, Kegiatan Pembelajaran Tetap Dilakukan dari Rumah

2 Januari 2021, 14:56 WIB
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar. /Bappeda Kota Kediri

Lingkar Madiun – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memutuskan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran maupun perkuliahan yang ada di Kota Kediri demi memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota tersebut.

Hal ini disampaikan Mas Abu, panggilan akrab Wali Kota Kediri, pada hari Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Peduli Pendidikan untuk Perempuan, Pemkot Kediri Gelar Sekolah Perempuan

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021, Gubernur Jatim: Sekolah Harus Siapkan Masterplan

"Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR),” tutur Mas Abu.

Menurutnya, langkah ini diambil mengingat keselamatan peserta didik dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses kegiatan pembelajaran di Kota Kediri harus diutamakan.

“Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan," ujar Mas Abu.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 423/10928/419.033/2020  tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dan perkuliahan Tahun Akademik 2020/2021 di wilayah Kota Kediri.

Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kediri ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Daerah.

Baca Juga: Sekolah Buka Januari 2021, Satgas COVID-19 Himbau Pemda Fasilitasi Screening Kesehatan di Sekolah

Sebagai upaya utntuk mematuhi Surat Edaran tersebut dengan maksimal,  Mas Abu menugaskan pihak yang berwenang dalam bidang pendidikan untuk melakukan pembinaan terkait keputusan ini.

"Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya," ucap Mas Abu.

Mas Abu pun mengikstrusikan kepada para Camat yang berperan sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan untuk tidak mengeluarkan izin  pelaksanakan kegiatan pembelajaran Tatap Muka (PTM) di daerahnya masing-masing.
Selain itu, setiap lembaga pendidikan yang ingin melaksanakan kegiatan apapun diwajibkan meminta izin kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri.

Sejauh ini, kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kediri di per hari Kamis, 31 Desember 2020, adalah sebanyak 718 orang.

Di antara total kasus tersebut, terdapat 84 orang yang masih dalam perawatan, 11 orang masih dalam pemantauan, 571 orang dinyatakan sembuh, dan 52 orang meninggal dunia.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Jawa Timur

Tags

Terkini

Terpopuler