Akan tetapi fakta di lapangan pada kegiatan Rizieq Shihab Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00.
Baca Juga: Update Virus Corona 26 November 2020, Indonesia Peringkat 20 Dunia
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas COVID-19, itu aturan di Bogor. menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah COVID-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan” Ungkap Kombes Pol CH Patoppoi sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara
Selanjutnya,seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas COVID-19 Bogor. Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka. Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***