Sementara itu untuk mengurangi dampak risiko yang bisa ditimbulkan dari aktivitas erupsi Gunung Sinabung, masyarakat diimbau keluar dari zona merah Kawasan Rawan Bencana (KRB).
Tentu saja masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas di daerah zona merah dengan alasan keselamatan.
Personel dari TNI, Polri, BPBD dan Damkar Kabupaten Karo sebanyak seratus personel juga diturunkan untuk melakukan pembersihan abu vulkanik di tiga Kecamatan yang terdampak.
Baca Juga: Bikin Merinding! 6 Tanda Jika Shalatmu Diganggu Syetan, Merasa Ragu Buang Angin Salah Satunya
Berkaitan dengan peristiwa erupsi Gunung Sinabung, Plt. Kepala BPBD Karo, Natanail Paranginangin menjelaskan bahwa potensi ancaman yang masih dapat terjadi dalam kaitan erupsi Gunung Sinabung meliputi awan panas guguran akibat kubah lava yang tidak stabil, potensi terjadinya erupsi kembali, terjadinya hujan abu di sekitar gunung Sinabung sesuai dengan arah dan kecepatan angin dan potensi terjadinya laharan tergantung curah hujan di sekitaran Gunung Sinabung. ***