Aliansi Jurnalis Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, Ketua Aji Surabaya : Usut Tuntas Kasus !

- 30 Maret 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum /Pixabay.com/

LINGKAR MADIUN - Terjadi kekerasan terhadap seorang yang wartawan saat melakukan kerja jurnalistik.

Korban kekerasan adalah Nurhadi, seorang wartawan yang tengah melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Korban mengalami mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan sebagaimana artikel yang telah tayang sebelumnya dengan judul "Kronologi Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, Alat Liputan Turut Dirusak".

Baca Juga: Para Peneliti Ungkap 8 Manfaat Positif Kalian Berhenti Mengenakan Bra, Salah Satunya Merasa Lebih Nyaman

 

Atas kejadian tersebut, korban didampingi oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya sepakat untuk melakukan langkah hukum dan mengusut tuntas kasus tersebut. 

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” jelas Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.

Eben menegaskan tindakan oknum tersebut sudah melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers karena menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

Baca Juga: Air Lemon Bisa Atasi Asam Urat, Benarkah? Begini Cara yang Benar untuk Mengkonsumsinya

Tak hanya itu,  Eben juga menerangkan  bahwa tindakan tersebut juga melanggar beberapa undang-undang lain seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Cek Fakta : Benarkah Sudah Ada Izin Konser dari Kapolri? Begini Klarifikasi dari Divisi Humas Polri

 

Sementara itu, koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal, menilai terulangnya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” Beber Faisal. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Aliansi Jurnalis Independen (AJI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah