LINGKAR MADIUN - Pada awal Maret 2021 publik dihebohkan dengan postingan pernyataan palsu yang mencatut nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Postingan tersebut berisikan izin konser di tengah pandemi yang berbunyi :
“Kapolri, Akhirnya Izinkan Acara Musik dan Budaya 09/03/21. Silahkan dibagikan biar rakyat tau bahwa sudah boleh acara & pengurus Rt/Rw/Lurah & dll tidak ada alasan untuk melarang,”
Menanggapi ini, melalui akun instagram official Divisi Humas Polri menegaskan bahwa postingan yang viral tersebut adalah HOAKS dan TIDAK BENAR.
Baca Juga: Air Lemon Bisa Atasi Asam Urat, Benarkah? Begini Cara yang Benar untuk Mengkonsumsinya
“Telah beredar berita Kapolri telah mengizinkan acara musik dan budaya pada 9 Maret 2021. Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa berita tersebut adalah hasil rekayasa. Jadi Informasi yang beredar tersebut adalah HOAKS atau Tidak Benar!,” tulis Divisi Humas Polri.
Sementara itu dilansir dari Tribrata News Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan belum ada aturan Kapolri terkait izin konser musik ataupun acara budaya selama masa pandemicovid-19.
"Belum ada (aturannya) kalau ada kebijakan nanti disampaikan," terang Kadiv Humas Polri pada 10 Maret 2021 lalu.***