Waspada Penipuan Berkedok Subsidi Listrik Gratis Lewat Link! Begini Cara Asli Mendapatkannya

- 15 April 2021, 13:39 WIB
Listrik PLN
Listrik PLN /PLN/Twitter/PLN

LINGKAR MADIUN - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meminta masyarakat agar waspada tehadap penipuan link yang berisi subisidi gratis dengan cara klaim token listrik.

“Kami tidak membenarkan subsidi/stimulus listrik dengan memasukkan data diri terlebih mengisi kuisioner yang berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan," ungkap Senior Manager General Affair PLN UID Jatim, A Rasyid Naja.

Rasyid juga mengungkapkan, mengenai subsidi listrik langsung otomatis didapatkan pelanggan apabila pasca bayar berupa diskon tagihan rekening listrik pelanggan.

Baca Juga: Keistimewaan Sholat Subuh dan Bacaan Surat yang Biasa Dibaca Rasulullah SAW Saat Sholat, Simak Kisahnya

Sementara untuk prabayar diberikan saat pembelian token listrik, sehingga tidak perlu mengakses token baik di web, layanan whatsapp maupun PLN Mobile.

Sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah pandemi Covid-19, PLN siap jalankan keputusan pemerintah untuk tetap memberikan stimulus listrik pada periode bulan April – Juni 2021.

Penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon adalah pelanggan penerima subsidi pemerintah, yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Baca Juga: Bantu Para Pengungsi , PMI Jatim Terjunkan 296 Personel dan Bantuan di 4 Kabupaten Terdampak Gempa Malang

Selain itu juga ada pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Beri Keringanan Aturan Mudik, Kemenhub Izinkan Warga Bepergian Lokal di 8 Kelompok Wilayah

Rasyid berharap, agar masyarakat lebih jeli dan waspada serta melaporkan segala potensi penipuan kepada pihak berwenang.

"Untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," jelas Rasyid.***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: kominfo.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x