Beri Keringanan Aturan Mudik, Kemenhub Izinkan Warga Bepergian Lokal di 8 Kelompok Wilayah

- 15 April 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi mudik, Pemerintah Izinkan Bepergian jarak dekat atau mudik lokal di 8.kelompok wilayah
Ilustrasi mudik, Pemerintah Izinkan Bepergian jarak dekat atau mudik lokal di 8.kelompok wilayah /Freepik

 

LINGKAR MADIUN - Jika sebelumnya pemerintah secara tegas mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021, kali ini ada sedikit keringanan yang diberikan pada masyarakat. 

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, Pemerintah mengizinkan masyarakat bepergian jarak dekat atau mudik lokal pada daerah yang masih berada dalam kesatuan wilayah (aglomerasi).

Baca Juga: Sering Tidur Kurang dari Delapan Jam? Ilmuwan Peringatkan Pertanda Buruk Terkait Masalah Kesehatan

Keringanan ini berlaku pada 8 wilayah aglomerasi di antaranya :

  • Medan

Medan - Binjai - Deli Serdang - Karo

  • Jabodetabek

Jakarta - Bogor - Depok - Tangerang - Bekasi

  • Bandung Raya:

Kota Bandung - Kabupaten Bandung - Kota Cimahi - Kabupaten Bandung Barat

Baca Juga: Keistimewaan Sholat Subuh dan Bacaan Surat yang Biasa Dibaca Rasulullah SAW Saat Sholat, Simak Kisahnya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x