LINGKAR MADIUN - Jika sebelumnya pemerintah secara tegas mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021, kali ini ada sedikit keringanan yang diberikan pada masyarakat.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, Pemerintah mengizinkan masyarakat bepergian jarak dekat atau mudik lokal pada daerah yang masih berada dalam kesatuan wilayah (aglomerasi).
Baca Juga: Sering Tidur Kurang dari Delapan Jam? Ilmuwan Peringatkan Pertanda Buruk Terkait Masalah Kesehatan
Keringanan ini berlaku pada 8 wilayah aglomerasi di antaranya :
- Medan
Medan - Binjai - Deli Serdang - Karo
- Jabodetabek
Jakarta - Bogor - Depok - Tangerang - Bekasi
- Bandung Raya:
Kota Bandung - Kabupaten Bandung - Kota Cimahi - Kabupaten Bandung Barat