6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersamaan sahur bersama dan open house idul fitri harus memperhatikan protocol kesehatan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemashlatan, umat dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan Bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-quran dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
9. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam idul fitri tahun 1443 H/ 2022 M di Masjid atau musholla atau rumah masing-masing.
10. Pengamanan pengeras suara mengacu pada surat edaran Menteri Agama nomor SE.05 Tahun 2022 tentang cara penggunaan pengeras suara.
Baca Juga: 3 Shio Ketiban Rezeki Nomplok, Guyuran Berkah di Sepanjang April 2022 Bikin Hati Bahagia
11. Tata kelola kegiatan penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, shodaqoh Zis dan zakat fitrah oleh badan amil zakat nasional dan lembaga amil zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
12. Dalam rangka penerapan physical distancing, agar tidak terjadi kerumunan waktu pembayaran zakat, infaq dan shodaqoh, maka panitia penerimaan zakat disarankan untuk membuka penerimaan pembayaran zakat, infaq dan shodaqoh sejak bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M.
13. Untuk menjaga ketenangan dan kekhusuyukan ibadah selama bulan Ramadhan dilarang menyalakan kembang api dan petasan.