14. Shalat idul fitri 1 syawal 1443 H/ 2022 M dapat dilaksanakan di masjid lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
15. Tempat hiburan malam atau karaoke agar menutup kegiatannya selama bulan suci Ramadhan.
16. Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalani ibadah puasa, maka dihimbau rumah makan untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
17. Kafe, restoran ,dan rumah makan yang menggunakan music live agar diatur operasionalnya selama kegiatan ibada selama bulan suci ramadhan.
18. Surat edaran ini akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.***