“Bisa saja dipecat dan dicopot seragamnya,” kata Komarudin saat dihubungi, Minggu 20 September 2020.
“Menurut korban demikian, kami masih menunggu hasil visum, sekiranya penuhi unsur maka proses pidana akan dijalankan,” terangnya.
Diketahui korban siswi SMP itu masih berusia 15 tahun yang berinisial SW dan perbuatan bejat itu terjadi pada Selasa (15/9) disalah satu hotel di Pontianak.***