Bawaslu Depok Temukan 15 Pelanggaran Prokes Covid-19 Saat Kampanye Pilkada

- 17 Oktober 2020, 12:32 WIB
Ilustrasi virus. /Pixabay/Blendertimer
Ilustrasi virus. /Pixabay/Blendertimer /

Lingkar Madiun - Masa kampanye di Depok berlangsung selama 10 hari mulai dari 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020. 

Pada massa kampanye, Badan Pengawas Pemilu Depok, Jawa Barat, menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Koordinator Divisi Hukum Data Informasi dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah mengungkapkan ada lebih dari 50 orang dalam peserta kampenya, yang tidak menjaga jarak, dan kegiatan digelar malam hari.

"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," katanya di Depok, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Rekomendasi Film dengan Alur Cerita Menarik

Warga diimbau selalu menerapkan protokol kesehatan yakni mengenakan masker setiap kali meninggalkan rumah, menjaga jarak 2 meter dari orang lain saat berada di depan umum, dan rajin mencuci tangan.

Jika mengalami hidung tersumbat, selama tidak ada gejala parah seperti sesak napas atau nyeri dada, hiruplah uap dari pelembap udara, gunakan semprotan hidung, atau gunakan sedikit dekongestan.

Dilansir dari PIKIRAN RAKYAT dalam artikel "Ada 15 Pelanggaran Prokes Covid-19 Saat Kampanye Pilkada Depok" Berdasarkan pemetaan tren peningkatan pasien positif Covid-19 di Depok, terdapat penambahan jumlah pasien positif 306 orang pada periode 6-15 Oktober 2020.

Dari hasil data pengawasan terhadap jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu, gugus tugas penanganan Covid-19 Depok hingga kini belum memberikan rilis data terkait hasil tracking terhadap asal penambahan kasus pasien positif itu.

Baca Juga: MANUVER: Curahan Hati Gatot Nurmantyo di Kanal Karni Ilyas Club

"Apakah yang terpapar merupakan mereka yang ikut serta dalam kegiatan tatap muka atau dialog pada tahapan kampanye?" tanyanya retoris.

Ia mengatakan, atas dugaan 15 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada periode 6-15 Oktober 2020 itu, 6 kasus di antaranya berujung terbitnya surat peringatan tertulis.

Terkait daerah di kecamatan-kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran, meski Bawaslu Depok telah menyampaikan imbauan, tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran.

Bawaslu Depok menindaklanjuti 5 laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: SilaSidakep, Aplikasi Membuat e-KTP Online

Satu kasus berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, tiga kasus berkaitan dengan administrasi pemilihan, satu kasus pelanggaran kode etik penyelenggara.

Bawaslu Depok telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan serta melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak sebelum dimulainya acara.****(Yusuf Wijanarko, Pikiran Rakyat)

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x