ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas

- 21 Oktober 2020, 10:21 WIB
Lowongan CPNS 2021. /Lingkarkediriprmn
Lowongan CPNS 2021. /Lingkarkediriprmn /

LINGKAR MADIUN- Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN harus memiliki netralitas dalam menghadapi Pimilihan Kepala Daerah 2020 kali ini. Ia juga mengungkapkan bahwa siapa pun bisa menjadi pengawas.

Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk berifat netral dalam hal Pilkada. Para ASN tidak boleh memberikan suatu dukungan yang mengarah pada kepentingan politik yang akan tetap berjalan ini.

Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Febriadhityas Prajatar juga mengungkapkan bahwa mengenai netralitas ASN telah diatur pada Undang-Undah No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Baca Juga: Pelancong Dari Indonesia, Dilarang Masuk Afrika Selatan

"Terus juga ada Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri," katanya, Selasa (20/10/2020) sebagaimana dikutip dari RRI.

Kepala Bagian Humas ini juga mengungkapkan apabila ASN dituntut untuk tetap bekerja secara profesional serta tidak melakukan keberpihakan dari pengaruh apa pun dan di mana pun. ASN juga tidak boleh memihak kepentingan siapa saja dan fokus pada tujuan awal yaitu pelayanan masyarakat.

 

"Semua orang berhak mengawasi dari ASN, kalau seandainya ada bukti yang mengarah melanggar kepada ketentuan yang berlaku, silahkan saja sampaikan kepada inspektorat Kota Surabaya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x