Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
Baca Juga: Pelancong Dari Indonesia, Dilarang Masuk Afrika Selatan
Ia juga menekankan bahwa ASN harus tetap fokus dengan pelayanan serta tidak ikut dalam pihak-pihak tertentu dalam Pilkada Tahun ini. "Jadi intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat," ungkap dia.
Ia juga menegaskan jika sampai ada ASN yang terbukti telah melanggar kode etik dan kode perilaku maka akan dikenai sanksi disiplin dari mulai yang kategorinya ringan, sedang, sampai berat.
"ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," pungnkasnya.*** (Anik Hasanah/RRI)