Bea Cukai Juanda Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Puluhan Barang Ilegal Lainnya

- 3 November 2020, 10:45 WIB
Pembasmian Rokok Ilegal
Pembasmian Rokok Ilegal /Kemenkeu

LINGKAR MADIUN- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Juanda melakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode 2019-2020. Diketahui ada sebanyak 127.216 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai dari Kantor Pos Mailing Process Center (MPC) Surabaya dan dimusnahkan dengan cara dibakar pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Pembasmian rokok ini sebagai salah satu komitmen pemerintah ingin serius melakukan pembasmian rokok ilegal.

“Rokok tersebut kami amankan lewat program Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai sebagai langkah memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto  seperti dikutip dari situs DJBC.

Baca Juga: Dibalik Demo yang Masih Membara, Presiden Joko Widodo Putuskan Tandatangani UU Cipta Kerja

Baca Juga: Walaupun Jateng dan Jatim Naikan UMP 2021, Jabar Tetap Ikut SE Menaker. Berikut Alasan Ridwan Kamil

Selain rokok ilegal juga ada beberapa barang lain yang juga ikut dimusnahkan yaitu barang impor dan ekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya baik karena tidak diserahkannya dokumen pabean dan cukai, tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor atau ekspor, maupun barang yang ditegah oleh petugas.

Terdapat beberapa jenis barang dan cara pemusnahan. Untuk sex toys, rokok, tembakau, tekstil, obat, kosmetik dan kertas dimusnahkan dengan dibakar, jenis barang handphone, part kendaraan, bahan logam, batu dan aksesoris dengan cara dipotong, jenis makanan, minuman dan bahan kimia akan ditanam, sedangkan untuk air softgun, crossbow dan proyektil akan dipotong dan dilebur,” ujar Budi.

Pembasmian tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan wujud dari barang-barang yang tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya Sampai Tanggal 4 November, Segera Daftar di Sini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: beacukai.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x