Kasus Perceraian di Jawa Timur Melonjak Drastis Selama Pandemi

- 4 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi gambar perceraian
Ilustrasi gambar perceraian /Pixabay

LINGKAR MADIUN - Kehadiran pandemi covid-19 yang serba mendadak rupanya memberikan pengaruh besar dalam kehidupan rumah tangga.Pasalnya angka perceraian di Jatim justru meningkat tajam selama pandemi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Dr Andriyanto SH MKes. 

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh Tim Lingkar Madiun, Andriyanto menjelaskan dari Januari - September 2020 pihaknya menerima laporan dari Pengadilan Agama dimana terdapat 55.747 kasus perceraian.

“Angka tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun 2019 yang hanya sekitar 8.300 kasus. Ini sebuah angka yang cukup memprihatinkan," paparnya. 

Baca Juga: Sempat Tutup karena Covid-19, Dispendukcapil dan Pelayanan Kesehatan Rejang Lebong Dibuka Kembali

Selain perceraian, Andriyanto juga mengungkapkan jika di masa pandemi ini juga rawan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Dari data yang diterima DP3AK  kasus tersebut didominasi kekerasan seksual sebesar 42 persen,30 persen kekerasan psikis, dan 28 persen kekerasan fisik.

Ia menilai tingginya kasus perceraian dan kekerasan tersebut tidak terlepas dari kesulitan masalah perekonomian keluarga di tengah pandemi. Dalam hal ini yang paling dikhawatirkan adalah kondisi psikis anak-anak yang terdampak masalah orang tuanya.

“Ini sebuah siklus ya, ketika persoalan ekonomi yang menurun, maka muncul banyak kekerasan, terutama kekerasan seksual, maka bisa saja terjadi perkawinan anak. Ketika perkawinan anak itu muncul maka akan ada akibatnya, yaitu perceraian,” jelasnya.

Baca Juga: Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan dan Kecantikan Menurut Penelitian

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah