Cek Fakta: MUI Dikabarkan Umumkan Produk Ini Tidak Halal, Cek Fakta Sebenarnya

15 Desember 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi bumbu dapur /Pixabay

LINGKAR MADIUN - Pada awal Desember 2020 beredar  pesan berantai yang mencatut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di pesan tersebut menyatakan daftar makanan yang non halal yang telah beredar di media sosial

Baca Juga: Apa Makna Mata Berdasarkan Kepribadian Kamu? Simak dan Temukan Ulasan Menariknya Berikut Ini

Baca Juga: Apakah Kamu Siap Menghadapi Tahun 2021? Yuk, Simak Ramalan Astrologi Berdasarkan Zodiakmu

"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:

1. Masako (positif mengandung babi);
2. Micin sasa; positif (mengandung babi);
3. micin ajinomoto positig (mengandung babi);
4Indomie goreng bumbunya positif (mengandung babi);

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Wolves vs Chelsea Rabu 16 Desember 2020 Dini Hari, Jangan Lewatkan!

MUI Rilis MUI 10 Desember 2020
Tolong DISHARE KE GRUP LAIN ATAU LPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH".

Itu adalah isi pesan yang tersebar di media sosial

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Wolves vs Chelsea Rabu 16 Desember 2020 Dini Hari, Jangan Lewatkan!

Masako, Indomie Goreng, Micin Sasa dan Ajinomoto termasuk dalam daftar makanan yang dikategorikan non halal karena mengandung babi

Apa memang MUI benar mengeluarkan pesan tentang daftar makanan non halal tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Kerbau di Tahun Kerbau Logam 2021, Prediksi Asmara, Pekerjaan, Hingga Pasangan

Setelah ditelusuri, pesan yang beredar di sosial media yang menyebutkan Masako, Micin Sasa, Ajinomoto, Mie goreng mengandung babi adalah hoaks yang selalu berulang. Hoaks itu pernah terjadi dulu serupa tersebar pada 2018 dan 2019

Dengan menyebutkan merek seperti Ajinomoto, Sasa, Masako dan bumbu Indomie Goreng mengandung babi.

Baca Juga: Amalkan Doa Ini Untuk Memperlancar Rezeki Tak Terduga, Lakukan Usai Sholat dan Sebelum Kerja

Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 2019, telah menyatakan pesan tersebut sebagai pesan hoaks. LPPOM MUI juga telah mengklarifikasi bahwa kabar itu bohong.

MUI atau Lembaga sejenisnya itu tidak pernah mengeluarkan pesan tersebut.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler