LINGKAR MADIUN - Pada awal Desember 2020 beredar pesan berantai yang mencatut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di pesan tersebut menyatakan daftar makanan yang non halal yang telah beredar di media sosial
Baca Juga: Apa Makna Mata Berdasarkan Kepribadian Kamu? Simak dan Temukan Ulasan Menariknya Berikut Ini
Baca Juga: Apakah Kamu Siap Menghadapi Tahun 2021? Yuk, Simak Ramalan Astrologi Berdasarkan Zodiakmu
"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:
1. Masako (positif mengandung babi);
2. Micin sasa; positif (mengandung babi);
3. micin ajinomoto positig (mengandung babi);
4Indomie goreng bumbunya positif (mengandung babi);
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Wolves vs Chelsea Rabu 16 Desember 2020 Dini Hari, Jangan Lewatkan!
MUI Rilis MUI 10 Desember 2020
Tolong DISHARE KE GRUP LAIN ATAU LPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH".
Itu adalah isi pesan yang tersebar di media sosial