LINGKAR MADIUN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius menegakkan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Itu dibuktikan dengan memproses acara musik dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan yang digelar, pada Rabu (23/9/2020) malam.
Baca Juga: Heboh Pemutaran Film G 30 S PKI, TB Hasanuddin: Terserah Masyarakat Mau Nonton atau Tidak
Baca Juga: Menjelang Kampanye Pilkada 2020, Pasa 'Ungu' Jabat Plt Walikota Palu 69 Hari
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatan. Joeharno menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Korea Selatan Siap Genjatan Senjata, Gegera Pegawainya Dibakar Militer Korut
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 .
Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan.