Ditelusuri oleh Tim Lingkar Madiun ternyata informasi yang mengklaim Anies Baswedan terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang mencapai Rp763,85 miliar adalah tidak benar atau hoaks
Karena pada unggahan video itu hanya membahas terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menemukan adanya dana yang terbuang secara percuma di tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta dengan total kerugian negara mencapai Rp763,85 Miliar.
Selain itu, salah satu dari tiga perusahaan BUMD yang menjadi entitas pemeriksaan oleh BPK adalah PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro).
Yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk PT Jakpro untuk merealisasikan Ibu Kota sebagai tuan rumah penyelenggaraan Formula E di tahun 2020.
Tapi, karena adanya pandemi, rencana itu akan ditunda hingga tahun 2022 mendatang.
Dan fakta lainnya adalah tidak ada ditemukan pernyataan resmi maupun valid mengenai Anies Baswedan yang terancam mendapatkan hukuman mati perihal tersebut.
Dapay disimpulkan bahwa sumber-sumber resmi KPK maupun BPK tidak ditemukan adanya informasi yang mendukung kebenaran klaim unggahan video kanal YouTube tersebut.***