Bolehkah PNS Laki-laki Poligami, dan Bolehkah PNS Perempuan Jadi Istri Kedua? Inilah Aturannya

- 9 November 2020, 18:05 WIB
ILUSTRASI poligami.*
ILUSTRASI poligami.* /Pixabay/

Syarat kumulatif 
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Siapa Saja Profesi yang Menjadi Pahlawan di Masa Pandemi? Berikut Ulasannya

Baca Juga: Mengapa Orang Bisa Membuat Video Saat Berhubungan Seks? Begini Kata Dokter Jiwa

Jika praktik poligami ini tidak sesuai dengan peraturan maka akan dijatuhi sanksi disiplin berat serta untuk PNS perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Jadi pertanyaan apakah PNS laki-laki boleh poligami dan PNS perempuan oleh jadi istri kedua sudah terjawab.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: lldikti12.ristekdikti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah