Lalu apa saja syarat untuk bisa berpoligami secara rinci?
Baca Juga: Sejumlah ASN Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2020, Begini Kronologisnya
Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas
Menurut PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil syaratnya adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
3. Permintaan izin diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin tersebut harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
Setelah itu atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnyatuga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Baca Juga: Merasa Sulit Dapat Jodoh? Coba Ikhtiar Dan Amalkan Ayat Ini
Baca Juga: Terlilit Utang? Coba Ikhtiar dan Amalkan Doa Rasulullah SAW Berikut Ini
Tidak hanya itu saja menurt pasal 10 PP no. 45 tahun 1990 Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif seperti berikut:
Syarat alternatif
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.