Bolehkah PNS Laki-laki Poligami, dan Bolehkah PNS Perempuan Jadi Istri Kedua? Inilah Aturannya

- 9 November 2020, 18:05 WIB
ILUSTRASI poligami.*
ILUSTRASI poligami.* /Pixabay/

LINGKAR MADIUN- Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pegawai yang bekerja kepada negara, digaji negara, serta harus menuruti aturan negara pula. Salah satu yang sering menjadi bahan diskusi adalah apakah PNS laki-laki boleh poligami? Lalu, apakah PNS perempuan boleh jadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya?

Di negara kita, mengenai perkawinan ini semua masyarakat harus tunduk pada UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975

Untuk PNS sendiri, selain kedua produk hukum tersebut, juga harus tunduk pada  PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Baca Juga: Kemendagri Blokir Data Administrasi ASN di 67 Pemda Terkait Netralitas, Termasuk Surabaya dan Jatim

Baca Juga: Hati-hati, Bawaslu Sudah Temukan 319 Kasus Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada 2020 di Media Sosial

Untuk sanksi pelanggarannya silakan baca pelanggaran disiplin berat yang terdapat di PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  

PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990.

Sedangkan untuk PNS wanita tidak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat  namun pengecualian ini telah  dicabut PP 45/1990.

Sehingga bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan  PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.

Lalu apa saja syarat untuk bisa berpoligami secara rinci?

Baca Juga: Sejumlah ASN Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2020, Begini Kronologisnya

Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas

Menurut PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil syaratnya adalah:

1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
3. Permintaan izin diajukan secara tertulis.
4.  Dalam surat permintaan izin tersebut harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Setelah itu atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnyatuga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Baca Juga: Merasa Sulit Dapat Jodoh? Coba Ikhtiar Dan Amalkan Ayat Ini

Baca Juga: Terlilit Utang? Coba Ikhtiar dan Amalkan Doa Rasulullah SAW Berikut Ini

Tidak hanya itu saja menurt pasal 10 PP no. 45 tahun 1990 Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif seperti berikut:

Syarat alternatif
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat kumulatif 
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Siapa Saja Profesi yang Menjadi Pahlawan di Masa Pandemi? Berikut Ulasannya

Baca Juga: Mengapa Orang Bisa Membuat Video Saat Berhubungan Seks? Begini Kata Dokter Jiwa

Jika praktik poligami ini tidak sesuai dengan peraturan maka akan dijatuhi sanksi disiplin berat serta untuk PNS perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Jadi pertanyaan apakah PNS laki-laki boleh poligami dan PNS perempuan oleh jadi istri kedua sudah terjawab.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: lldikti12.ristekdikti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah