BLT BPJS Tahap 1-4 Sudah Diterima 10,1 Juta Karyawan, Tersisa 13 Persen Belum Cair

29 September 2020, 20:34 WIB
11,8 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Cair, Segera Cek Bisa Lewat Whatsapp, Ini Caranya /Instagram @Kemnaker/

LINGKAR MADIUN - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah menyalurkan bantuan  berupa subsidi gaji atau upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99.38%); tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99.39%); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99.32%); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46.65%).

Baca Juga: Indonesia Terdesak Resesi Ekonomi, DPR RI: BI Jangan Bebani APBN!

Baca Juga: Ternyata ini, Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

"Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari RRI, Selasa (29/9/2020).

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gajia atau upah, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Baca Juga: Pemutaran Film G30S PKI Tidak Dijinkan, Begini Alasan Polri

"Untuk itu,  bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji atau upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Menaker menambahkan, subsidi gaj atau upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berstatus 'Dead Weight', 14 Perusahaan Akan Ditutup Kementerian BUMN

"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Piala Liga Inggris Tottenham vs Chelsea: Ajang Reuni dan Pertarungan Mourinho dan Lampard

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji atau upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler