Soroti Standarisasi Produk Tembakau, Kemenperin Dorong Industri HPTL Dapat Berdaya Saing

1 Oktober 2020, 19:52 WIB
ilustrasi hasil olahan tembakau /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementerian Perindustrian tengah menggodok standar produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), terutama produk tembakau yang dipanaskan pada tahun ini. 

Edy Sutopo, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, menjelaskan langkah itu dilakukan untuk mengetahui kualitas produk tembakau alternatif terhadap kesehatan.

“Jadi perlu adanya informasi terkait angka threshold (ambang batas) dari masing-masing parameter mutu yang terkait dengan kesehatan. Kami sedang menyiapkan SNI (Standar Nasional Indonesia), yang mana sedang dibahas,” kata Edy.

Baca Juga: Kisah Mitos Tsunami Pantai Selatan Jawa, Ternyata Pernah Terjadi 400 Tahun Lalu

Dengan adanya standarisasi produk, Kemenperin mendorong industri HPTL dapat berdaya saing. Jika tidak didukung dengan standar, kualitas produk dari industri HPTL akan kalah bersaing. “Jadi ini bagaimana instrumen kebijakan agar industri HPTL mampu bersaing dengan produk impor. Lebih bagus lagi kalau kita bisa masuk pasar ekspor,” ujarnya.

Menurut Data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna diprediksi naik hingga 2,2 juta konsumen. Dari industri ini, terdapat 5.000 pengecer, 150 distributor atau importir, 300 produsen liquid, 100 produsen alat dan aksesoris lainnya, serta pengusaha seperti event organizer, media, perlengkapan sebanyak 50 orang. Jumlah tenaga kerja yang terserap sekitar 50 ribu orang.

“Posisi dari Kemenperin adalah bagaimana industri ini diatur, jadi supaya kami bisa mengontrol. Sementara investasi kami tidak bisa halangi karena akan menimbulkan pasar gelap yang mungkin malah tidak terkendali,” tegas Edy.

Baca Juga: 3 Klasifikasi Masker Ber-SNI, Simak Penjelasannya!

Sebelumnya, Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Personal Vaporzier Indonesia (APVI), mengatakan pihaknya terlibat aktif dan sepenuhnya mendukung pembahasan standardisasi produk-produk HPTL. Sebagai perwakilan pelaku industri, APVI siap mengawal proses penyusunan standar yang sedang berjalan, yaitu produk tembakau yang dipanaskan. 

"Dengan harapan dapat mempermudah untuk menyusun standardisasi bagi produk HPTL lainnya seperti vape,” katanya.

Bagi APVI, standardisasi adalah awal yang sangat baik. Ke depannya, Aryo berharap peraturan produk HPTL turut ditetapkan untuk memberi kepastian bagi industri. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Adi Darma Calon Wali Kota Bontang Kaltim Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

“Pasti lah semua industri baru yang masih ingin regulasi yang jelas, tidak abu-abu. Jadi kita dorong pemerintah untuk segera membuatnya. Dalam suatu industri yang baru, adanya regulasi dan standardisasi sangat dibutuhkan. Itu penting agar ada kejelasan,” tutup Aryo dengan optimis. (Gita Pratiwi/Pikiran-rakyat.com)***

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler