Lingkar Madiun- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun mengeluarkan spesifikasi masker kain ber- SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya pada Minggu (27/9/2020).
Tiga tipe itu antara lain, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C unuk penggunaan filtrasi partikel.
Baca Juga: T Moead Zulkifli, Dokter Spesialis Paru di Aceh Meninggal Dunia Positif Covid-19
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam laman resmi BSN bsn.go.id Rabu, (30/09)
Lantas, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini? Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Prakiraan Musim Hujan Indonesia Jatuh di Akhir Oktober (BMKG)
Tipe A untuk Penggunaan Umum:
Memiliki kriteria, minimal dua lapis kain, memiliki daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik, memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg, memilki daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik dan tahan luntur warna terhadap pencucian
Tipe B untuk Penggunaan Filtrasi Bakteri:
Memiliki kriteria, minimal dua lapis kain, memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg, memiliki daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik , tahan luntur warna terhadap pencucian , lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen, kemudian mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15
Tipe C untuk Penggunaan Filtrasi Partikel: