Ayo Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Via Offline, Cek Info Disini dan Login eform.bri.co.id/bpum

21 Oktober 2020, 10:42 WIB
Cara Ngecek Bantuan BPUM via link BRI /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Buat kamu pelaku usaha yang masih bingung cara mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta. Kamu bisa segara daftar melalui jalur offline yaitu ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Setelah kamu berhasil mendaftar, Selanjutnya kamu bisa cek daftar penerima dengan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Baca Juga: Akhirnya Buronan Koruptor Berhasil Ditangkap , Begini Kronologinya

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel ‘Segera login di depkop.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta’ pada 21 Oktober 2020. Berikut  syarat, cara daftar dan cek kepesertaan BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha .

Perlu kamu ketahui, untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Apa Itu Baby Blues? Bagaimana Gejala dan Cara Mengatasinya?

Baca Juga: 5 Olahraga Ini Sangat Dianjurkan Saat Haid Melanda, Simak Ulasan Berikut Ini

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: Berikut Katalog Promo JSM Super Hemat Indomaret Periode 21-27 Oktober 2020, Segera Belanja!

Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: PSG vs MU: Berkat Gol Rashford Akhir Laga, MU Sukses Tekuk PSG di Parc des Princes

Baca Juga: Jalan Joko Widodo Diresmikan di Abu Dhabi, Presiden : Sebuah Kehormatan Untuk Indonesia

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Berikut Katalog Promo JSM Super Hemat Indomaret Periode 21-27 Oktober 2020, Segera Belanja!

Baca Juga: Hasil dan Jadwal Liga Champions: MU Kalahkan PSG, Barcelona Bantai 5-0, Chelsea vs Sevilla Imbang

Peserta BLT UMKM Rp 2,4 juta dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.  Selanjutnya lakukan verifikasi ke bank penyalur untuk proses pencairan.

Kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler