Beredar Kabar Kenaikan Cukai Rokok, Gaprindo: Kasih Kami Kesempatan Recovery

24 Oktober 2020, 15:49 WIB
Ilustrasi tarif cukai rokok naik./pixabay /

LINGKAR MADIUN- Efek pandemi belum berakhir akan tetapi sudah banyak beredar kabar di beberapa media massa yang menyatakan akan ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) bahkan hingga 19%.

Kabar ini sangat mengejutkan Industri Hasil Tembakau (IHT) apalagi tahun lalu sudah ada kenaikan cukai eksesif. Tidak hanya itu saja, kondisi pandemi saat ini dirasa masih sangat sulit untuk menerima kenaikan tarif yang sangat tinggi tersebut.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaiman Moefti sangat berharap jika kabar tersebut tidak benar adanya. Ia menilai para pelaku industri hasil tembakau masih membutuhkan waktu untuk memulihkan keadaan.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal

Baca Juga: Sudah Olahraga Tapi Berat Badan Tidak Kunjung Turun? Atasi Dengan Ini

Baca Juga: Perwira Polisi Kena Tembak Setelah Diduga Jadi Kurir Narkoba, Begini Kronologisnya

“Jangan sampai dihantam lagi dengan kenaikan cukai yang tinggi. Buat kami, kalau benar naik 19% itu tinggi sekali, sangat berat,” kata Muhaimin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2020) dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Warta Ekonomi.

Perlu diketahui bahwa IHT sendiri dalam menangani pandemi telah menanggung beban cukai hingga 23% serta ketentuan minimal harga jual ecerah (HJE) naik sebesar 35%. Ia berharap pemerintah lebih mengerti karena IHT sendiri juga mengalami banyak permasalahan di bidang ekonomi di masa pandemi kali ini.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal

Dirinya berharap jika memang ada kenaikan sebaiknya tidak lebih dari 10%. 

“Kasih kami kesempatan untuk recovery lah. Kalau mau ada kenaikan ya yang wajar, sesuai dengan inflasi. Kalaupun naik jangan sampai 10 persen, 6 persen misalnya,” ujar Muhaimin.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal

Baca Juga: Musim Layangan, Ada yang Tersangkut di Ban Pesawat Citilink Saat Akan Mendarat

Baca Juga: Achmad Yurianto Mendadak Dimutasi dari Dirjen P2P Menjadi Tenaga Ahli Kemenkes, Apa Alasannya?

Efek pandemi Covid-19 ini sampai saat ini masih menimbulkan berbagai permasalahan ekonomi. Hal ini juga dibuktikan dari data BPS (Badan Pusat Statistik) yang menunjukkan adanya deflasi tiga kali berturut-turut pada kuartal III-2020 pada Seprember sebesar -0,05%.

Walaupun IHT telah mendapatkan keringanan seperti penundaan pembayaran pita cukai dan juga izin operasional produksi, dengan pembatasan yang masih berlaku ini akhirnya mempengaruhi volume produksi dan juga penjualan.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal

Kenaikan CHT bukan hanya berdampak pada IHT saja namun juga memberatkan pada sektor ketenagakerjaan  khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mana serapan tenaga kerjanya mencapai 4,28 juta di industri manufaktur dan 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau pada tahun 2019.***(Fajar Sulaiman/Warta Ekonomi)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler