Achmad Yurianto Mendadak Dimutasi dari Dirjen P2P Menjadi Tenaga Ahli Kemenkes, Apa Alasannya?

- 24 Oktober 2020, 14:42 WIB
 Pelantikan Achmad Yurianto.
Pelantikan Achmad Yurianto. /Kemkes

LINGKAR MADIUN- Achmad Yurianto yang dikenal sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 ini sebelumnya diketahui menjabat sebagai Direktorat Jendral (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit(P2P), kini ia dimutasi kembali menjadi Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan (Kemkes) Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi.

Pada jabatannya yang sebelumnya yaitu sebagai Dirjen P2P diketahui hanya berjalan 7 bulan saja setelah menjadi Jubir gugus tugas covid-19 yang digantikan oleh dr. Reisa Brotoasmoro pada Juli 2020.

Perpindahan dari jabatan yang sebelumnya ke jabatan yang baru dinilai sangat cepat bahkan belum ada satu tahun masa jabatan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan mutasi Achmad Yurianto.

Baca Juga: Satu Pejabat Kejagung dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Baca Juga: 'Story Of Kale' Rilis di Bioskop Online Hanya Rp10 Ribu, Bagaimana Cerita Selengkapnya?

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menjelaskan bahwa pemindahan Achmad Yurianto kali ini adalah semata-mata karena untuk pembenagan dan juga pemantapan organisasi yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja agar hasilnya maksimal.

"Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal," kata Terawan seperti dikutip dari situs Kemenkes, Jumat (23/1/2020) yang dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Menkes Terawan berharap mengenai jabatan barunya ini, Yuri bisa melakukannya dengan tanggung jawab. Ia juga berharap Yuri akan teru melakukan inovasi sehingga dapat memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam layanan kesehatan.

Baca Juga: Terkuak Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Karena Rokok, Simak Ulasan Berikut Ini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah