LINGKAR MADIUN- Rilisnya Surat Edaran Penetapan Upah Minimum Provonsi pada tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan memang menimbulkan pro dan kontra baik dari para pejabat maupun para masyarakat khususnya pekerja.
Namun, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan telah mengungkapkan fakta di mana sudah ada 18 Provinsi di Indonesia yang telah menyepakati untuk ikut Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) tersebut.
“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di Jakarta, hari Rabu (28/10/2020) yang dikutip dari situs resmi kemnaker.
Baca Juga: Kuota Kemendikbud Tahap Dua Sudah Turun, Bisa Untuk WA dan Lainnya. Simak Selengkapnya di Sini
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Melkiades: Sektor Usaha yang Meningkat atau Stabil Harus Naikan Upah Minimum
Per hari Selasa, 27 Oktober 2019 pukul 16.35 WIB, sudah ada beberapa daerah yang sudah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi sebagai bentuk perisapan penetapan Upah Minimum (UM) pada tahun 2021 yang telah mengasilkan kesepakatan untuk melaksanakan SE dari Menaker.
Daftar 18 Provinsi yang diketahui ikut SE tersebut ialah:
1. Banten
2. Bali
3. Aceh
4. Lampung
5. Bengkulu
6. Kepulauan Riau
7. Bangka Belitung
8. Nusa Tenggara Barat
9.Nusa Tenggara Timur
10.Sulawesi Tengah
11. Sulawesi Tenggara
12. Sulawesi Barat
13. Jawa Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua.
Baca Juga: Ingin Jadi Pebisnis Sukses? Simak 3 Tips Berbisnis Bagi Para Milenial dari Sandiaga Uno Berikut Ini
Baca Juga: Sah! Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Akan Naik, Simak Penjelasannya Berikut Ini
“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.***