Mega Merger Tiga Bank Syariah Perkuat Posisi Industri di Kancah Global

5 November 2020, 13:56 WIB
3 bank syariah BNI, BRI dan Mandiri yang akan digabung /kolase brisyariah.co.id/pngdownload.id

LINGKAR MADIUN- Penggabungan besar (Mega merger) antara tiga bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai dapat meningkatkan daya saing keuangan syariah di era digital dan akan memperkuat posisi industri di kancah internasional.

Dampak dari penggabungan tiga bank besar terhadap perkembangan ekonomi syariah juga diyakini positif.

Hal ini dikarenakan adanya entitas baru yang lahir dari aksi korporasi di mana memiliki modal yang cukup besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Peneliti Ekonomi Syariah dari Centre of Islamic Banking, Economics, and Finance (CIBEF), Fauziah Rizki Yuniarti menyatakan bahwa merger yang tengah berjalan tidak akan berdampak negatif bagi pelaku industri keuangan atau perbankan syariah lain.

Baca Juga: Rancangan Mega Merger 3 Bank Syariah Akhirnya Rilis, Mandiri Pemegang Saham Terbesar

Baca Juga: Indonesia Resmi Alami Resesi! BPS Rilis Ekonomi Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Namun sebaliknya justru dengan adanya mega merger tersebut akan memperkuat posisi industri di kancah internasional.

Ia mengatakan setidaknya ada dua alasan yang menjadi dasar argumen tersebut. yaitu merger bank syariah ditujukan bukan untuk meniadakan pelaku industri lain, namun justru demi meningkatkan daya saing dan penetrasi keuangan syariah.

Dan kedua, riset menunjukkan nasabah eksisting bank syariah yang muslim religius bukan swing customers.

Sehingga para nasabah tidak akan mudah berpindah layanan ke bank lain hanya karena iming-iming rates yang lebih baik. 

"Bank syariah hasil merger pasti tidak akan meniadakan sesama pemain industri keuangan syariah, tapi justru memperbesar ceruk pasar karena difokuskan mendapat nasabah baru dari kalangan masyarakat unbanked dan nasabah bank konvensional," ujar Fauziah dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020) dikutip dari RRI.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sudah Diundangkan Jadi UU No. 11 Tahun 2020, Pemohon Ajukan Perbaikan Permohonan

Baca Juga: Hakim MK Ingatkan Pemohon Uji Undang-Undang Ciptaker Hati-Hati Cantumkan Pasal

Dia juga berpendapat bahwa penggabungan usaha tiga bank syariah milik negara akan menciptakan entitas baru dengan visi besar jika pembentukan identitas baru selama proses merger berjalan baik.

"Ini menjadi langkah baik untuk lembaga keuangan syariah menjangkau para pemuka agama, ibu-ibu, pengusaha kecil di daerah agar memakai produk syariah," tutupnya.

Adanya penggabungan bank bervisi besar ini baik untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Literasi keuangan ke depannya bisa dilakukan secara masif dengan sumber daya bank hasil merger.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler