Upah Nominal Buruh Bangunan, BPS : Upah Harian Buruh Bangunan Naik 0,02% Pada Bulan Oktober

16 November 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi buruh bangunan / PDPics /Pixabay

LINGKAR MADIUN- Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini, 16 November 2020 merilis laporan mengenai upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2020 naik 0,02 persen dari bulan lalu.

Kenaikan 0,02 tersebut jika dirupiahkan adalah sebesar Rp18 yaitu dari Rp90.753,00 menjadi Rp90.771,00 per hari.

Namun, walaupun secara nominal upah naik namun untuk upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang Juga! Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Termin II Tahap 1 Sudah Cair

Baca Juga: Kemnaker Wajibkan Pengusaha Laksanakan Struktur dan Skala Upah (SUSU), Begini Penjelasannya

Upah Buruh Bangunan BPS

Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. 

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Melkiades: Sektor Usaha yang Meningkat atau Stabil Harus Naikan Upah Minimum

Baca Juga: BPS Rilis Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Meningkat 1,84 Persen

Sedangkan Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. 

Lalu, upah riil buruh bangunan ini didapatkan dari perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan. 

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang bekerja sebagai buruh bangunan bukan mandor.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BPS

Tags

Terkini

Terpopuler