Cek Rekening Sekarang Juga! Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Termin II Tahap 1 Sudah Cair

- 10 November 2020, 17:25 WIB
BSU sudah Cair
BSU sudah Cair /Kemnaker

LINGKAR MADIUN- Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan gaji / upah (BSU) mulai dicairkan hari ini, 10 November 2020 dan bertepatan pada momen Hari Pahlawan.

Termin II ini adalah penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi penerima BSU termin I. Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja / buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan). 

Untuk mekanisme pencairan masih akan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Anak Perusahaan Gaji / Upah bagi Pekerja / Buruh dalam Penanganan Dampak Virus Corona Penyakit 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap ( batch ).

Baca Juga: Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan Subsidi Gaji, Begini Syaratnya

Baca Juga: Dana BOS 2021 Bisa Dimanfaatkan Untuk Guru Honorer, Jumlahnya Ditambah Untuk Daerah 3T

“Kita tahu termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat melaporkan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah dekat ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan terminal pertama, ”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11)  

Menaker mangatakan bahwa pihaknya terus berusaha mempercepat proses penyaluran bantuan upah bagi pekerja / buruh di termin II kali ini. Tentunya agar dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat di era pandemi kali ini.

Menaker Ida menyebutkan bahwa proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari  sebelumnya. Pembedanya terlrtak pada rekomendasi dari KPK yang mana terhadap penyaluran BSU kali ini, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. 
 
Hal tersebut juga membuat pencairan subsidi gaji tersebut mengalami penundaan sebelumnya, Namun, proses pemadanan data dengan data wajib pajak tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. 

 
 
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran berakhir sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini ”kata Menaker Ida. 

Menaker Ida memastikan bahwa pekerja / buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan terminal kedua BSU akan tetap sesuai prosedur.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa bantuan upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang kurang dari Rp5 juta per bulan. 
 
 
Bantuan pemerintah tersebut berupa gaji subsidi sebesar Rp600.000 yang disalurkan selama empat bulan sehingga totalnya sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x