Bantuan Subsidi Bagi Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Begini Mekanisme Penerimaannya

- 13 Desember 2020, 19:34 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah Kemenag untuk Guru Madrasah Non PNS
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah Kemenag untuk Guru Madrasah Non PNS /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

 

LINGKAR MADIUN - Kabar gembira bagi para guru madrasah non PNS, sebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa dicairkan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain menyebutkan BSU tersebut dapat diterima melalui rekening baru dari bank penyalur yang dalam hal ini adalah Bank BRI dan BRI Syariah.

Menurut Zain dalam penyalurannya, para guru madrasah non PNS akan mendapatkan 1,8 juta rupiah sekaligus.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas Zain sebagaimana rilis Kemenag

Baca Juga: Kulit Glowing Bisa Diwujudkan dengan Buah Enak dan Segar yang Satu ini

Zain menyatakan ada beberapa mekanisme dalam proses pencairan BSU ini,di antaranya sebagai berikut :

  • Para guru madrasah penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di akun Simpatikanya masing-masing

 

  • Jika sudah menerima notifikasi, maka selanjutnya mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia , 47 Kabupaten-Kota Masuk Zona Merah, Simak Daftarnya

 

  • Barulah setelah itu, Guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni Bank BRI/BRI Syariah. Adapun berkas yang harus dibawa juga seperti KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

 

  • Di bank itu para guru akan membuka rekening baru, dengan mengisi formulir pembukaan buku rekening BRI atau BRI Syariah,untuk mendapatkan buku rekening dan ATM baru.

 

  • Pada rekening tersebut, para guru akan menerima setoran BSU,yang selanjutnya terserah bisa diambil atau tetap ditabung BSU tersebut di bank.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Dalam hal ini Zain menyatakan para penerima BSU tetap wajib membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP,

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x