Guru Non PNS Pendidikan Islam Akan Segera Terima BSU Kemenag Rp 1,8 Juta,Berikut Kriterianya

- 3 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah /Pikiran Rakyat

 

LINGKAR MADIUN - Kabar gembira bagi guru honorer madrasah,sebab Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah bagi guru non PNS yang berada pada satuan pendidikan Islam masing-masing sebesar Rp 1,8 juta.   

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani menyatakan secara keseluruhan ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima subsidi gaji.

“Adapun rinciannya terdiri dari 542.901 guru honorer atau non-PNS di madrasah dan 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum,” jelas Dhani.

Baca Juga: Kapan Masker Kain Harus Diganti? Simak Jawaban Para Ahli

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Berdasarkan rilis yang diterbitkan oleh Kemenag, Penyaluran BSU tersebut telah tercantum pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. 

Dengan kriteria penerima sebagai berikut :

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x