Hati-Hati! Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 133 Platform Fintech Lending Ilegal

- 30 Januari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi fintech,Satgas Waspada Investasi kembali temukan 133 platform Fintech Lending Ilegal
Ilustrasi fintech,Satgas Waspada Investasi kembali temukan 133 platform Fintech Lending Ilegal /Pexels/Burak K

Dalam hal ini Tongam turut memberikan tips berinvestasi yang tepat dan aman dengan fintech lending.

“ Jika ingin mencoba berinvestasi, sebelumnya kita harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” jelasnya.

 Baca Juga: Allah SWT Janjikan Rezeki Berlimpah Kepada 5 Ciri Orang Ini, Semoga Kita Termasuk di Dalamnya

Sementara itu bagi masyarakat yang belum paham betul tentang fintech lending dan investasi disarankan untuk menghubungi langsung Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

Untuk diketahui,sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x