Hati-Hati! Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 133 Platform Fintech Lending Ilegal

- 30 Januari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi fintech,Satgas Waspada Investasi kembali temukan 133 platform Fintech Lending Ilegal
Ilustrasi fintech,Satgas Waspada Investasi kembali temukan 133 platform Fintech Lending Ilegal /Pexels/Burak K

 

LINGKAR MADIUN - Penipuan berkedok investasi sedang marak terjadi.Berbagai taktik dilakukan guna memberikan iming-iming keuntungan besar agar masyarakat tertarik.Tidak sedikit pengusaha yang akhirnya dirugikan karena terjebak dalam investasi bodong.

Mengatasi kasus tersebut agar tidak semakin panjang, Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Pemerintah semakin memperketat patroli siber.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menuturkan dari patroli tersebut telah ditemukan sedikitnya 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.Patroli ini dijalankan sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.

 Baca Juga: Pecinta Olahraga, Inilah Rekomendasi 4 Film Terbaik Bertema Sepak Bola

Adanya temuan tersebut langsung diinfokan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil temuan itu kami teruskan kepada polisi.Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera emblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut,” tuturnya.

 Baca Juga: Inilah 3 Wisata Air Terjun dengan Legenda Mistis yang Harus Kamu Waspadai

 

Dalam hal ini Tongam turut memberikan tips berinvestasi yang tepat dan aman dengan fintech lending.

“ Jika ingin mencoba berinvestasi, sebelumnya kita harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” jelasnya.

 Baca Juga: Allah SWT Janjikan Rezeki Berlimpah Kepada 5 Ciri Orang Ini, Semoga Kita Termasuk di Dalamnya

Sementara itu bagi masyarakat yang belum paham betul tentang fintech lending dan investasi disarankan untuk menghubungi langsung Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

Untuk diketahui,sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x