LINGKAR MADIUN - Bea materai Rp 10.000 mulai diberlakukan Pemerintah sejak 1 Januari 2021. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Lalu dokumen apa kira-kira yang akan dikenakan bea materai Rp 10.000?
Berikut ini ulasan Tim Lingkar Madiun terkait dokumen yang bisa dikenakan bea materai tersebut:
Dokumen dengan Nominal Lebih dari 5 Juta
Pada pasal 3 RUU Bea Materai menyatakan dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Baca Juga: Ratusan Personel Polda Jatim Lakukan Aksi Donor Plasma Konvalesen
Berlaku Pada Dokumen Kertas dan Digital