Materai Rp 10.000 Mulai Berlaku, Berikut Jenis- Jenis Dokumen yang Akan Dikenakan Bea Materainya

- 5 Februari 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000 /Antara

 

LINGKAR MADIUN - Bea materai Rp 10.000 mulai diberlakukan Pemerintah sejak 1 Januari 2021. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Lalu dokumen apa kira-kira yang akan dikenakan bea materai Rp 10.000?

Berikut ini ulasan Tim Lingkar Madiun terkait dokumen yang bisa dikenakan bea materai tersebut:

 Dokumen dengan Nominal Lebih dari 5 Juta

Pada pasal 3 RUU Bea Materai menyatakan dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Ratusan Personel Polda Jatim Lakukan Aksi Donor Plasma Konvalesen

 

Berlaku Pada Dokumen Kertas dan Digital

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x