Materai Rp 10.000 Mulai Berlaku, Berikut Jenis- Jenis Dokumen yang Akan Dikenakan Bea Materainya

- 5 Februari 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000 /Antara

Pengenaan bea materai Rp 10.000 diberlakukan pada dokumen fisik berbentuk kertas ataupun segala dokumen digital dan transaksi elektronik sebagaimana tercantum pada RUU Bea Materai.

Sementara itu,  jika dilihat dari macam-macam  dokumennya yang dapat dikenakan bea materai di antaranya :

1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

Baca Juga: 4 Produk Rumah Tangga yang Bisa Membunuh Virus Corona: Hidrogen Peroksida

 

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

6.  Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x