Materai Rp 10.000 Mulai Berlaku, Berikut Jenis- Jenis Dokumen yang Akan Dikenakan Bea Materainya

- 5 Februari 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000 /Antara

 

LINGKAR MADIUN - Bea materai Rp 10.000 mulai diberlakukan Pemerintah sejak 1 Januari 2021. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Lalu dokumen apa kira-kira yang akan dikenakan bea materai Rp 10.000?

Berikut ini ulasan Tim Lingkar Madiun terkait dokumen yang bisa dikenakan bea materai tersebut:

 Dokumen dengan Nominal Lebih dari 5 Juta

Pada pasal 3 RUU Bea Materai menyatakan dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Ratusan Personel Polda Jatim Lakukan Aksi Donor Plasma Konvalesen

 

Berlaku Pada Dokumen Kertas dan Digital

Pengenaan bea materai Rp 10.000 diberlakukan pada dokumen fisik berbentuk kertas ataupun segala dokumen digital dan transaksi elektronik sebagaimana tercantum pada RUU Bea Materai.

Sementara itu,  jika dilihat dari macam-macam  dokumennya yang dapat dikenakan bea materai di antaranya :

1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

Baca Juga: 4 Produk Rumah Tangga yang Bisa Membunuh Virus Corona: Hidrogen Peroksida

 

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

6.  Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

 

Cara Mendapatkan Materai Rp 10.000

Meterai tempel  Rp 10.000  saat ini sudah tersedia di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Masyarakat hanya perlu datang ke layanan Kantor Pos terdekat, kemudian membeli meterai baru ini sesuai kebutuhannya masing-masing.

Selain datang langsung ke kantor Pos, layanan pembelian meterai juga bisa diakses secara online melalui laman Pos Indonesia, di tautan berikut: meterai.posindonesia.co.id

Atau dengan mengunduh aplikasi yang dikembangkan Pos Indonesia, yaitu Materai Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x