Iklan peminjaman uang lebih sering kita temui melalui pesan singkat seperti via sms.
Anda perlu hati-hati karena sebagian besar tawaran pinjaman uang tersebut hanyalah penipuan.
2. Gunakan pemberi layanan pinjaman yang terdaftar resmi
Dari pada Anda harus tertipu atau melakukan peminjaman uang yang tau-tau nya adalah ilegal, lebih baik Anda melakukan peminjaman online yang tersedia di layanan resmi yaitu seperti Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK
3. Cek di OJK.GO.ID
Caranya mudah hanya Anda mengetik laman situs peminjaman uang online resmi melalui OJK.go.id dan disana akan ada beberapa nama perusahaan peminjaman online yang legal, Anda bisa memilih salah satu.
Baca Juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Allisa Wahid: Duka Untuk Luka Batin Bangsa
Namun jika tidak terdaftar di situ berarti termasuk peminjaman uang via online yang ilegal, dan Anda perlu hati-hati
4. Pastikan legalitas dan rekam jejak digital
Anda juga harus memastikan bahwa perusahaan peminjaman uang online itu bisa dipercaya, legalitas dan Anda bisa meminta rekam jejak digitalnya