Dapat Uang dengan Nonton Iklan? Kemenkominfo: Itu Aplikasi Ilegal!

- 15 Februari 2021, 21:40 WIB
Tangkapan layar aplikasi VTube
Tangkapan layar aplikasi VTube // Instagram.com/@vtube_official2020

LINGKAR MADIUN – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan bahwa izin belum didapatkan oleh PT Future View Tech (Vtube).

SWI dapat melakukan normalisasi terharap VTube apabila sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjut.

Agar kegiatan berjalan sesuai dengan perundang-undangan, SWI terus melakukan tindakan represif dan juga pembinaan.

Baca Juga: Mengerikan! Ternyata Jin dan Setan Bisa Lakukan Hal Ini Kepada Manusia, Simak Ulasannya

Baca Juga: 5 Zodiak Wanita Bidadari Surga Pembawa Berkah Cocok Dijadikan Istri, Menurut Astrologi. Segera Cek Disini

SWI menyampaikan untuk tidak melakukan penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Hal tersebut dilakukan SWI untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat.

Kementerian Kominfo juga mengatakan bahwa web dan aplikasi VTube diarahkan untuk diblokir hingga tidak mendapatkan izin.

Baca Juga: Mengerikan! Ternyata Jin dan Setan Bisa Lakukan Hal Ini Kepada Manusia, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x