PLN Kembali Beri Diskon Listrik Juli-September 2021! Inilah 2 Golongan Pelanggan yang Bakal Menerima

- 4 Juli 2021, 15:39 WIB
PLN akan beri stimulus untuk para pengguna.
PLN akan beri stimulus untuk para pengguna. /Pixabay

Lingkar Madiun- Kabar baik, PT Perusahaan Listrik Negara  (PLN) akan memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli - September 2021.

“PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.

Bob Saril berharap dengan diberikannya stimulus listrik kembali diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kontroversi Ivermectin, Ikatan Apoteker Tegaskan Belum Merekomendasikan Sebagai Obat Pencegah Covid

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan dua golongan pelanggan yangakan menerima stimulus listrik tersebut yaitu pelanggan 450 voltampere (VA) dan 900 VA.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA akan diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 % dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar ttarif listrik 25 % dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Unggah Foto Preman Bertato di Instagram, Gubernur Jatim: Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Belajar

Pembebasan biaya beban (abonemen) serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 % bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” terang Bob Saril.

Baca Juga: Jangan Panik! 5 Ramuan Herbal Ini Bisa Mengobati Demam, Mulai Jinten - Jeruk Nipis

Bob Saril juga menjelaskan bahwa pembebasan biaya beban (abonemen), pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial , bisnis, dan industri.

Potongan sebesar 50 % hanya diberikan untuk biaya beban (abonemen) dan biaya pemakaian rekening minimum. Pada triwulan III periode Juli hingga September 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,33 triliun untuk stimulus listrik.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah