Siap-siap, Kemensos Percepat Penyaluran 5 Bantuan Ini di Masa PPKM Darurat! Berikut Daftarnya

- 19 Juli 2021, 15:36 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.* Kemensos menyatakan BST tidak akan diperpanjang. Sehingga, penyaluran bantuan itu akan berlaku sampai April 2021.*
Menteri Sosial Tri Rismaharini.* Kemensos menyatakan BST tidak akan diperpanjang. Sehingga, penyaluran bantuan itu akan berlaku sampai April 2021.* /Instagram.com/@kemensosri

Lingkar Madiun- Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Sosial (Kemensos) akan mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 terutama di masa PPKM Darurat.

Berikut daftar 5 bantuan regular yang telah disalurkan, diantaranya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program PKH akan diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah kisaran bantuan yang berbeda, yakni:

Baca Juga: 7 Negara Ini Diklaim Akan Hancur Akibat Perang Dunia Ketiga? Simak Begini Ulasannya

  • Ibu Hamil (Rp 3 juta/tahun)
  • Anak Usia Dini (Rp 3 juta/tahun)
  • Anak SD (Rp 900 ribu/tahun)
  • Anak SMP (Rp 1,5 juta/tahun)
  • Anak SMA (Rp 2 juta/tahun)
  • Disabilitas Berat (Rp 2,4 juta/tahun)
  • Lansia 70+ (Rp 2,4 juta/tahun)

Penyaluran tahap III akan dicairkan di bulan Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

2. Program Kartu Sembako

Bantuan kartu sembako akan diberikan senilai Rp 200 ribu per bulan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan untuk bulan Juli sampai dengan September akan dipercepat yakni dicairkan pada bulan Juli 2021 melalui  Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: Subhanallah, Menjalankan Puasa Arafah Bisa Menghapus Dosa Selama 2 Tahun

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x