Dari sisi administrasi, contohnya, integrasi perizinan melalui Online Single Submission (OSS) akan dilakukan dalam waktu dekat untuk terus memangkas waktu pengurusan perizinan.
Peningkatan kinerja investasi ini sejalan dengan perbaikan iklim berusaha dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja berikut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Implementasi reformasi struktural terutama untuk kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja dan turunannya ini akan terus dipercepat agar manfaatnya segera dapat dirasakan oleh investor. Sehingga, investasi terus dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” ungkap Kepala BKF, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.***